Yohana Adriani (D1813090) 23 Desember 2015
Etika Pustakawan
Sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme Layanan Perpustakaan
LATAR
BELAKANG
Menurut UU RI tentang
Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakanPerpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan
pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi
kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi
pengetahuan.
Menurut
Lasa (2007), perpustakaan adalah kumpulan atau
bangunan fisik sebagai tempat buku dikumpulkan dan disusun menurut sistem
tertentu atau keperluan pemakai. Dapat dikatakan bahwa Perpustakaan
adalah fasilitas atau tempat menyediakan sarana bahan bacaan. Tujuan dari
perpustkaan adalah sebagai pusat informasi dan dokumentasi. Perkembangan
perpustakan pasti tak terlepas dari peran pustakawan yang merupakan salah satu
indikator yang dapat menunjukan perkembangan perpustakaan tersebut.Tugas dan fungsi perpustakaan dilaksanakan oleh Pustakawan.
Tanpa ada orang yang melakukan kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan
pelayanan, tidak mungkin perpustakaan akan beroperasi dengan baik. Semua
pekerjaan tersebut merupakan tugas pustakawan ( librarians).
pustakawan dituntut untuk melayani masyarakat dengan menyediakan informasi
serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi.
Seorang pustakawan yang profesional harus memiliki etika.
Karena dalam etika terdapat pengetahuan tentang moral. Dalam sebuah profesi
tentunya mempunyai sebuah kode etik. Kode etik merupakan pedoman bagi anggota
dalam menjalankan profesinya. Kode etik akan menjadi pegangan, tuntunan moral
dan rujukan bagi setiap pustakawan. Kondisi semacam ini merupakan tantangan bagi
pustakawan dalam memberikan kontribusi kinerja yang memuaskan sesuai dengan
harapan pemustaka.Kinerja yang dilakukan oleh para pustakawan menyangkut juga
pelayanan yang diberikan kepada pustakawan pada perpustakaan. Karena
keberhasilan dari suatu perpustakaan tidak lepas dari pelayanan yang baik
kepada pemustaka.
Istilah profesi berasal dari kata pofess yang berarti ‘pengakuan’, kata profess atau profesi mula-mula
digunakan pada abad pertengahan, yaitu di Eropa Barat, di Jerman, dan di
berbagai negara Skandinavia dengan istilah Gilda, yakni perkumpulan orang yang
memiliki keterampilan khusus, seperti tukang sepatu, tukang kayu, dan tukang
pandai besi. Keterampilan khusus ini berkembang menjadi spesialisasi, yaitu
orang yang mengkhususkan diri dalam sebuah pekerjaan khusus (Sulistyo Basuki, 1993). Dalam memberikan
pelayanan, harus menyenangkan serta memberikan kemudahan-kemudahan kepada
pemustaka. Etika sosial adalah etika yang membahas tentang kewajiban,
sikap, dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat pada umumnya. Dalam
hal ini menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara individu maupun
dalam kelembagaan (organisasi, profesi, keluarga, negara, dan lainnya). Etika
sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etik
(Sulistyo Basuki, 2001).
RUMUSAN MASALAH
Pembahasan dalam makalah ini akan ada beberapa hal
rumusan masalah yang mewakilinya, yaitu:
1. Apa
itu profesi
pustakawan ?
2. Apa
itu etika profesi pustakawan ?
3. Apa itu
kode etik dalam pustakawan?
PEMBAHASAN
A. KEPUSTAKAWANAN
Istilah profesi berasal dari kata pofess yang berarti ‘pengakuan’, kata profess atauprofesi mula-mula digunakan pada abad
pertengahan, yaitu di Eropa Barat, di Jerman, dan di berbagai negara
Skandinavia dengan istilah Gilda, yakni perkumpulan orang yang memiliki keterampilan
khusus, seperti tukang sepatu, tukang kayu, dan tukang pandai besi.
Keterampilan khusus ini berkembang menjadi spesialisasi, yaitu orang yang
mengkhususkan diri dalam sebuah pekerjaan khusus (Sulistyo Basuki, 1993).
Pengertian pustakawan seperti yang diikarkan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia
dan dicantumkan sebagai Bab I Kode Etik Pustakawan Indonesia, adalah seorang
melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan,
dokumentasi dan informasi yang dimiliki melalui pendidikan.
Menurut Surat Edaran Bersama (SEB)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara (BAKN) No. 53649/MPK/1988 dan No. 15/SE/1988 tentang angkatan kredit
bagi jabatan Pustakawan adalah pegawai
negri sipil yang berijazah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi,
yang diberi tugas secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan perpustakaan dan dokumentasi pada unit-unit perpustakaan instansi
pemerintah dan atau unit tertentu lainya ( Soeatminah, 1992).
Dari
pengertian profesi di atas dapat dikatakan bahwa kepustakawanan adalah sebuah
profesi. Akan tetapi, terkadang karena kita terlalu berkonsentrasi pada
kegiatan teknis perpustakaan, kita lupa bahwa kepustakawanan sebenarnya adalah
kegiatan antara pustakan dan pemustaka, yang berpusaran pada
aktivitas-aktivitas menyimpan dan menata pustaka bagi keperluan pencari
informasi. Pustakawan adalah fasilitator kelancaran arus informasi dan
pelindung hak asasi manusia dalam akses ke informasi. Pustakawanan sebagai profesi, berarti secara moral ia harus
dapat bertanggung jawab terhadap segala tindakannya, baik terhadap sesama
profesi pustakawan, terhadap organisasi, maupun terhadap dirinya sendiri.
B. PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika
berasal dari bahasa asing yaitu Ethic (s) bahasa inggris atau Ethica dalam Bahasa Latin, Ethique dalam bahasa Prancis, Ethikos dalam bahasa Greek, yang artinya
kebiasaan-kebiasaan terutama yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Etika
(ethics) mempunyai pengertian standar tingkah laku atau perilaku manusia
yang baik, yakni tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan oleh manusai yang
sesuai dengan ketentuan moral pada umumnya. Etika merupakan ilmu yang
membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dikatakan baik ataukah tidak/jahat.
Dalam Bahasa Indonesia terdapat
bebagai makna tentang Etika, diantaranya diartikan sebagai:
a.
Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, dan tentang hak dan kewajiban
moral / akhlak;
b.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak:
c.
Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Sedangkan dalam ensiklopedia
Americana dinyatakan bahwa ethikos adalah moral dan ethos adalah
watak (Character) yang mengacu kepada nilai atau sejumlah aturan
perilaku yang dilaksanakan oleh kelompok atau individu.
Rindjin (2004) menyatakan bahwa Ethos mempunyai
banyak arti, tetapi yang utama adalah kebiasaan, akhlak atau watak. Ia
menyatakan pula bahwa etika mempunyai tiga makna, yaitu:
1. Etika
(Kebiasaan, watak) sesungguhnya mengacu pada
masing-masing pribadi seseorang yang mempunyai
kebiasaan, akhlak dan watak tertentu.
2. Etika dalam
bentuk jamak, berarti adat istiadat, yaitu nrma-norma yang dianut oleh
kelompok, golongan atau masyarakat tertentu mengenai perbuatan baik dan buruk.
3. Etika adalah
studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan yang buruk.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa etika secara umum ialah tentang perilaku manusia sesuai dengan
norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Berbeda dengan etiket ialah tata cara melakukan perbuatan yang baik dan benar
yang terdapat dalam pergaulan, misalnya sikap sopan santun.Etika merupakan
salah satu cabang dari ilmu filsafat praktis yang merupakan suatu pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika dibagi menjadi dua kelompok,
yaitu etika umum dan etika khusus. Masalah dasar etika khusus adalah bagaimana
seseorang harus bertindak dalam bidang tertentu, dan bidang tersbut perlu
ditata agar mampu menunjang pencapaian kebaikan hidup manusia. Etika
khusus dibagi menjadi dua, yaitu etika individual dan etika sosial, yang
keduanya berhubungan dengan tingkah laku manusia sebagai warga
masyarakat. Contoh etika sosial antara lain: etika profesi , etika
politik, etika bisnis, dan etika lingkungan hidup. Etika sosial berfungsi
membuat manusia menjadi sadar akan tanggung jawabnya sebagai manusia dalam
kehidupannya sebagai anggota masyarakat, menurut semua dimensinya (Abbas Hamami
M., 2007). Etika sosial adalah etika yang membahas tentang kewajiban, sikap,
dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat pada umumnya. Dalam hal
ini menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara individu maupun
dalam kelembagaan (organisasi, profesi, keluarga, negara, dan lainnya). Etika
sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etik
(Sulistyo Basuki, 2001).
Etiak Profesi terdiri dari dua kata,
yaitu etika dan profesi. Suatu profesi akan senantiasa eksis jika dalam
oprasionalnya menganut suatu etika, yang kemudian etika ialah yang menjadi
pijakan bagi asosiasi atau organisasi profesi yang bertujuan membela,
melindungi, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya, baik dari nasabah,
institusi, badan induknya, maupun dari profesi lainnya, serta keterlaksanaan
tujuan profesionalnya.
Salah satu produk dari suatu
organisasi profesi adalah etika profesi adalah etika profesi yang di tuangkan
pada kode etik profesi. Etika profesi ini merupakan bagian dari etika sosial,
yaitu merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis apabila berhadapan dengan
berbagai moralitas yang membingungkan (Magniz- Suseno, 1989).
C. KODE ETIK PUSTAKAWAN
Menurut
Lasa HS (2009:174) Kode Etik pustakawan adalah norma atau aturan yang harus
dipatui pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme. Kode etik
bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik
mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode etik
disusun oleh organisasi profesi, dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan
Indonesia (IPI) yang merupakan organisasi profesi bagi pustakawan. Tentang
pelaksanaan kode etik pustakawan juga disebutkan dalam UU No. 43 Tahun 2007
tentang perpustakaan, pasal 36b dan 37.
Dalam kode
etik Pustakawan tersebut dijelaskan bahwa pustakawan adalah seseorang yang
dalam memiliki pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
sekurang-kurangnya tingkat pendidikan profesional dan atau berkualifikasi
setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dan berkarya dalam
bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sesuai metodologi keilmuan yang
diperolehnya.
Kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik,
dari segi bahasa kode berasal dari bahasa inggris “code” dianataranya;
tingkah laku, perilaku (behaviour), yaitu sejumlah aturan yang
mengantakan bagaimana orang berperilaku dalam hidupnya atau dalam situasi
tertentu; peraturan atau undang-undang (rules/laws), tertulis yang harus
diikuti. Sedangkan etik (ethic) dalam bentuk tunggal memiliki makna
sebagai suatu gagasan umum atau kepercyaan yang mempengaruhi perilaku dan sikap
masyarakat (people’s behaviour and attitudes). kode
etik perpustakaan adalah agar pustakawan profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemustaka. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan
yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik
merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan
perilaku tenaga professional.
KESIMPULAN
Sebagai profesi pustakawan di Indonesia relatif baru jika dibandingkan
dengan profesi lain seperti kedokteran, advokat, guru, wartawan, dan lainnya.
Oleh karena itu, wajar apabila dalam perjalanannya masih mencari bentuk dan
menyesuaikan diri. Dalam proses ini dihadapkan pada beberapa kendala antara
lain menyangkut pengakuan terhadap ilmu perpustakaan dan profesi pustakawan,
rendahnya kinerja pustakawan, dan kurangnya perhatian pada perpustakaan.
Kode etik
pustakawan yang dirancang pun masih harus direvisi karena belum mencakup segala
hal yang berhubungan dengan profesi kepustakawanan. Sehingga provesi ini dapat
menjadikan profesi yang berkode etika dan ber etika baik sebagai pentuk
pelayanan bagi pemustaka.
DAFTAR
PUSTAKA
Basuki, Sulistyo. 2001. Kode Etik dan Organisasi Profesi. Makalah
untuk Rapat Kerja PB IPI, Jakarta, 5. s.d. 7 November 2001.
Basuki, Sulistyo. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Soeatminah. 1992. Perpustakaan
Kepustakawanan dan Pustakawan. Yogyakarta : Kanisius.
Suwarno, Wiji. 2010. Ilmu
Perpustakaan & Kode etik Pustakawan. Yogyakarat: Ar-Ruzz Media.
Hermawan, Rachman dan Zen,
Zulfikar. 2006. Etika Kepustakwanan:
Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakwan Indonesia. Jakarta: Sagung
Seto.
Lasa Hs. 2010. Kamus Kepustakawan
Indonesia. Yogyakarta: Pustaka
Book Publisher
UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar