Senin, 28 Desember 2015

Etika Pustakawan Sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme Layanan Perpustakaan


Yohana  Adriani       (D1813090)                                         23 Desember 2015


 Etika Pustakawan Sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme Layanan Perpustakaan

LATAR BELAKANG

Menurut UU RI tentang Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakanPerpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.
Menurut Lasa (2007), perpustakaan adalah kumpulan atau bangunan fisik sebagai tempat buku dikumpulkan dan disusun menurut sistem tertentu atau keperluan pemakai. Dapat dikatakan bahwa Perpustakaan adalah fasilitas atau tempat menyediakan sarana bahan bacaan. Tujuan dari perpustkaan adalah sebagai pusat informasi dan dokumentasi. Perkembangan perpustakan pasti tak terlepas dari peran pustakawan yang merupakan salah satu indikator yang dapat menunjukan perkembangan perpustakaan tersebut.Tugas dan fungsi perpustakaan dilaksanakan oleh Pustakawan. Tanpa ada orang yang melakukan kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan, tidak mungkin perpustakaan akan beroperasi dengan baik. Semua pekerjaan tersebut merupakan tugas pustakawan ( librarians).  pustakawan dituntut untuk melayani masyarakat dengan menyediakan informasi serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi.
Seorang pustakawan yang profesional harus memiliki etika. Karena dalam etika terdapat pengetahuan tentang moral. Dalam sebuah profesi tentunya mempunyai sebuah kode etik. Kode etik merupakan pedoman bagi anggota dalam menjalankan profesinya. Kode etik akan menjadi pegangan, tuntunan moral dan rujukan bagi setiap pustakawan.  Kondisi semacam ini merupakan tantangan bagi pustakawan dalam memberikan kontribusi kinerja yang memuaskan sesuai dengan harapan pemustaka.Kinerja yang dilakukan oleh para pustakawan menyangkut juga pelayanan yang diberikan kepada pustakawan pada perpustakaan. Karena keberhasilan dari suatu perpustakaan tidak lepas dari pelayanan yang baik kepada pemustaka.
Istilah profesi berasal dari kata pofess yang berarti ‘pengakuan’, kata profess atau profesi mula-mula digunakan pada abad pertengahan, yaitu di Eropa Barat, di Jerman, dan di berbagai negara Skandinavia dengan istilah Gilda, yakni perkumpulan orang yang memiliki keterampilan khusus, seperti tukang sepatu, tukang kayu, dan tukang pandai besi. Keterampilan khusus ini berkembang menjadi spesialisasi, yaitu orang yang mengkhususkan diri dalam sebuah pekerjaan khusus (Sulistyo Basuki, 1993). Dalam memberikan pelayanan, harus menyenangkan serta memberikan kemudahan-kemudahan kepada pemustaka. Etika sosial adalah etika yang membahas tentang kewajiban, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara individu maupun dalam kelembagaan (organisasi, profesi, keluarga, negara, dan lainnya). Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etik (Sulistyo Basuki, 2001).

RUMUSAN MASALAH

Pembahasan dalam makalah ini akan ada beberapa hal rumusan masalah yang mewakilinya, yaitu:
1.     Apa itu profesi pustakawan ?          
2.     Apa itu etika profesi pustakawan ?
3.     Apa itu kode etik dalam pustakawan?

PEMBAHASAN

A.    KEPUSTAKAWANAN
 Istilah profesi berasal dari kata pofess yang berarti ‘pengakuan’, kata profess atauprofesi mula-mula digunakan pada abad pertengahan, yaitu di Eropa Barat, di Jerman, dan di berbagai negara Skandinavia dengan istilah Gilda, yakni perkumpulan orang yang memiliki keterampilan khusus, seperti tukang sepatu, tukang kayu, dan tukang pandai besi. Keterampilan khusus ini berkembang menjadi spesialisasi, yaitu orang yang mengkhususkan diri dalam sebuah pekerjaan khusus (Sulistyo Basuki, 1993).
Pengertian pustakawan seperti yang diikarkan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia dan dicantumkan sebagai Bab I Kode Etik Pustakawan Indonesia, adalah seorang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimiliki melalui pendidikan.
Menurut Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) No. 53649/MPK/1988 dan No. 15/SE/1988 tentang angkatan kredit bagi jabatan  Pustakawan adalah pegawai negri sipil yang berijazah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi, yang diberi tugas secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perpustakaan dan dokumentasi pada unit-unit perpustakaan instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainya ( Soeatminah, 1992).
Dari pengertian profesi di atas dapat dikatakan bahwa kepustakawanan adalah sebuah profesi. Akan tetapi, terkadang karena kita terlalu berkonsentrasi pada kegiatan teknis perpustakaan, kita lupa bahwa kepustakawanan sebenarnya adalah kegiatan antara pustakan dan pemustaka, yang berpusaran pada aktivitas-aktivitas menyimpan dan menata pustaka bagi keperluan pencari informasi. Pustakawan adalah fasilitator kelancaran arus informasi dan pelindung hak asasi manusia dalam akses ke informasi. Pustakawanan sebagai profesi, berarti secara moral ia harus dapat bertanggung jawab terhadap segala tindakannya, baik terhadap sesama profesi pustakawan, terhadap organisasi, maupun terhadap dirinya sendiri.

B.      PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika berasal dari bahasa asing yaitu Ethic (s) bahasa inggris atau Ethica dalam Bahasa Latin, Ethique dalam bahasa Prancis, Ethikos dalam bahasa Greek, yang artinya kebiasaan-kebiasaan terutama yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Etika (ethics) mempunyai pengertian standar tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan oleh manusai yang sesuai dengan ketentuan moral pada umumnya. Etika merupakan ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat  dikatakan baik ataukah tidak/jahat.
Dalam Bahasa Indonesia terdapat bebagai makna tentang Etika, diantaranya diartikan sebagai:
a.       Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, dan tentang hak dan                         kewajiban moral / akhlak;
b.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak:
c.       Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan                                     atau masyarakat.

Sedangkan dalam ensiklopedia Americana dinyatakan bahwa ethikos adalah moral dan ethos adalah watak (Character) yang mengacu kepada nilai atau sejumlah aturan perilaku yang dilaksanakan oleh kelompok atau individu.

Rindjin (2004) menyatakan bahwa Ethos mempunyai banyak arti, tetapi yang utama adalah kebiasaan, akhlak atau watak. Ia menyatakan pula bahwa etika mempunyai tiga makna, yaitu:

1.     Etika (Kebiasaan, watak) sesungguhnya mengacu pada         masing-masing pribadi seseorang yang mempunyai      kebiasaan, akhlak dan watak tertentu.
2.     Etika dalam bentuk jamak, berarti adat istiadat, yaitu nrma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan atau masyarakat tertentu mengenai perbuatan baik dan buruk.
3.     Etika adalah studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan yang buruk.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa etika secara umum ialah tentang perilaku manusia sesuai dengan norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat. Berbeda dengan etiket ialah tata cara melakukan perbuatan yang baik dan benar yang terdapat dalam pergaulan, misalnya sikap sopan santun.Etika merupakan salah satu cabang dari ilmu filsafat praktis yang merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika dibagi menjadi dua kelompok, yaitu etika umum dan etika khusus. Masalah dasar etika khusus adalah bagaimana seseorang harus bertindak dalam bidang tertentu, dan bidang tersbut perlu ditata agar mampu menunjang pencapaian kebaikan hidup  manusia.  Etika khusus dibagi menjadi dua, yaitu etika individual dan etika sosial, yang keduanya berhubungan dengan tingkah laku manusia sebagai warga masyarakat.  Contoh etika sosial antara lain: etika profesi , etika politik, etika bisnis, dan etika lingkungan hidup. Etika sosial berfungsi membuat manusia menjadi sadar akan tanggung jawabnya sebagai manusia dalam kehidupannya sebagai anggota masyarakat, menurut semua dimensinya (Abbas Hamami M., 2007). Etika sosial adalah etika yang membahas tentang kewajiban, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara individu maupun dalam kelembagaan (organisasi, profesi, keluarga, negara, dan lainnya). Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etik (Sulistyo Basuki, 2001).
Etiak Profesi terdiri dari dua kata, yaitu etika dan profesi.  Suatu profesi akan senantiasa eksis jika dalam oprasionalnya menganut suatu etika, yang kemudian etika ialah yang menjadi pijakan bagi asosiasi atau organisasi profesi yang bertujuan membela, melindungi, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya, baik dari nasabah, institusi, badan induknya, maupun dari profesi lainnya, serta keterlaksanaan tujuan profesionalnya.
Salah satu produk dari suatu organisasi profesi adalah etika profesi adalah etika profesi yang di tuangkan pada kode etik profesi. Etika profesi ini merupakan bagian dari etika sosial, yaitu merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis apabila berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan (Magniz- Suseno, 1989).

C.     KODE ETIK PUSTAKAWAN
             Menurut Lasa HS (2009:174) Kode Etik pustakawan adalah norma atau aturan yang harus dipatui pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode etik disusun oleh organisasi profesi, dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang merupakan organisasi profesi bagi pustakawan. Tentang pelaksanaan kode etik pustakawan juga disebutkan dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 36b dan 37.
Dalam kode etik Pustakawan tersebut dijelaskan bahwa pustakawan adalah seseorang yang dalam memiliki pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sekurang-kurangnya tingkat pendidikan profesional dan atau berkualifikasi setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dan berkarya dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sesuai metodologi keilmuan yang diperolehnya.
Kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik, dari segi bahasa kode berasal dari bahasa inggris “code” dianataranya; tingkah laku, perilaku (behaviour), yaitu sejumlah aturan yang mengantakan bagaimana orang berperilaku dalam hidupnya atau dalam situasi tertentu; peraturan atau undang-undang (rules/laws), tertulis yang harus diikuti. Sedangkan etik (ethic) dalam bentuk tunggal memiliki makna sebagai suatu gagasan umum atau kepercyaan yang mempengaruhi perilaku dan sikap masyarakat (people’s behaviour and attitudes). kode etik perpustakaan adalah agar pustakawan profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemustaka. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga professional.

KESIMPULAN

             Sebagai profesi pustakawan di Indonesia relatif  baru jika dibandingkan dengan profesi lain seperti kedokteran, advokat, guru, wartawan, dan lainnya. Oleh karena itu, wajar apabila dalam perjalanannya masih mencari bentuk dan menyesuaikan diri. Dalam proses ini dihadapkan pada beberapa kendala antara lain menyangkut pengakuan terhadap ilmu perpustakaan dan profesi pustakawan, rendahnya kinerja pustakawan, dan kurangnya perhatian pada perpustakaan.
Kode etik pustakawan yang dirancang pun masih harus direvisi karena belum mencakup segala hal yang berhubungan dengan profesi kepustakawanan. Sehingga provesi ini dapat menjadikan profesi yang berkode etika dan ber etika baik sebagai pentuk pelayanan bagi pemustaka.
  

DAFTAR PUSTAKA

Basuki, Sulistyo. 2001. Kode Etik dan Organisasi Profesi. Makalah untuk Rapat Kerja PB IPI, Jakarta, 5. s.d. 7 November 2001.
Basuki, Sulistyo. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soeatminah. 1992. Perpustakaan Kepustakawanan dan Pustakawan. Yogyakarta : Kanisius.
Suwarno, Wiji. 2010. Ilmu Perpustakaan & Kode etik Pustakawan. Yogyakarat: Ar-Ruzz Media.
 Hermawan, Rachman dan Zen, Zulfikar. 2006. Etika Kepustakwanan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakwan Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.
Lasa Hs. 2010. Kamus Kepustakawan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher
UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar